Sejarah terbentuknya IPARI

IPARI (Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia) adalah organisasi profesi resmi dan mitra Kementerian Agama yang menaungi seluruh penyuluh agama dari semua agama di Indonesia. IPARI dideklarasikan dan dikukuhkan secara nasional pada 26 Mei 2023 di Jakarta untuk menyatukan para penyuluh yang sebelumnya terbagi dalam wadah-wadah yang lebih kecil.

Penyatuan Wadah (2023): Sebelum adanya IPARI, pembinaan penyuluh agama tersebar di berbagai kelompok kerja daerah seperti Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) dan Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI).

Pengukuhan Nasional (Mei 2023): Pengurus Pusat IPARI Periode 2023-2027 resmi dikukuhkan pada 26 Mei 2023. Ini menjadi langkah awal pengakuan penyuluh lintas agama dalam satu payung organisasi profesi kedinasan yang sah

Landasan Hukum: Pembentukan IPARI sangat didorong oleh implementasi kebijakan pemerintah yang menuntut profesionalitas dan peningkatan kualitas layanan keagamaan serta kerukunan di tengah masyarakat

Transformasi Menjadi Induk Organisasi (2024): Berdasarkan keputusan dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan pedoman nasional, wadah-wadah lama mulai dilebur dan diintegrasikan sepenuhnya ke dalam IPARI agar organisasi lebih terstruktur dan berfokus pada pembangunan keumatan

Saat ini, IPARI berfungsi sebagai motor penggerak bagi penyuluh agama dalam mengemban tugas pokok, seperti penyuluhan kerukunan umat beragama, pembinaan moral, serta penyuluhan program-program pembangunan melalui bahasa agama.

Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Kabupaten Serang kini secara resmi memiliki payung hukum yang kuat untuk menjalankan roda organisasinya. Hal ini dipastikan setelah IPARI Kabupaten Serang mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Serang.

Organisasi profesi yang mewadahi para penyuluh agama ini tercatat secara sah dengan nomor registrasi 01/SKT/IPARI/05/2025. Kehadiran SKT ini menjadi bukti nyata komitmen IPARI dalam mematuhi regulasi negara serta mempertegas posisinya sebagai mitra strategis pemerintah.

Mengapa SKT Kesbangpol Ini Krusial?

1.      Bagi sebuah organisasi kemasyarakatan atau profesi, terdaftar di Kesbangpol bukan sekadar pemenuhan administrasi. Ini adalah validasi legalitas yang membawa dampak besar, di antaranya:

Legalitas Hukum yang Sah: Menegaskan bahwa IPARI Kabupaten Serang bukan organisasi terlarang dan bergerak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

2.      Akses Kolaborasi Lintas Sektoral: Membuka peluang kerja sama yang lebih luas dengan Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan lembaga non-pemerintah.

3.      Transparansi Publik: Membangun kepercayaan masyarakat bahwa program kerja yang dijalankan IPARI dapat dipertanggungjawabkan.

Peran Strategis IPARI di Kabupaten Serang

Sebagai ujung tombak Kementerian Agama di tengah masyarakat, para penyuluh agama yang tergabung dalam IPARI memiliki tugas yang tidak mudah. Di era digital dan keterbukaan informasi saat ini, tantangan kehidupan beragama semakin kompleks.

Dengan adanya legalitas formal ini, IPARI Kabupaten Serang akan bergerak lebih masif dalam menyuarakan beberapa agenda penting:

Penguatan Moderasi Beragama: Menjadi benteng dalam merawat kerukunan antarumat beragama dan mengikis pemikiran ekstremisme.

Edukasi dan Bimbingan Masyarakat: Memberikan penyuluhan keagamaan yang menyejukkan, inklusif, dan solutif terhadap masalah sosial.

Pemberdayaan Umat: Mengintegrasikan nilai-nilai agama dengan program kesejahteraan, seperti pemberantasan stunting, literasi keuangan syariah, dan pencegahan pernikahan dini.

Legalitas baru ini juga menjadi momentum bagi para pengurus untuk kembali menghayati Mars IPARI. Lagu wajib organisasi ini bukan sekadar pemanis seremonial, melainkan representasi dari ruh perjuangan para penyuluh agama di lapangan.

Melalui bait-bait liriknya, Mars IPARI mengingatkan setiap anggota untuk:

Menjadi Agen Perubahan: Berdiri di garis depan dalam membimbing umat menuju akhlak yang mulia.

Merawat Keberagaman: Menjaga keutuhan NKRI dengan menyebarkan pesan keagamaan yang moderat, toleran, dan menyejukkan.

Keikhlasan Berbakti: Mengabdi tanpa pamrih demi tegaknya nilai-nilai spiritual dan kemanusiaan di tanah jawara.

Lirik Mars IPARI (Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia sebagai berikut
:

Satukan Langkah Dalam Tugas Mulia

Penyuluh Agama Republik Indonesia

Mengabdi, Mengemban, Membangun Bangsa

Tuk membimbing Ummat Taat Beragama

Dalam Keragaman Jaga Kerukunan

Dengan Semangat Moderasi Beragama

Berintegrasi Jalin Kerjasama

Bersinergi Untuk Persatuan

Berdasarkan Pancasila

dan Undang-undang Dasar 45

Berbingkai Bhinneka Tunggal Ika

Menjaga NKRI Selamanya

IPARI Bergerak Majulah

IPARI Bersatu Jayalah

IPARI Bergerak Majulah

IPARI Jaya IPARI JAYA

I...PA...RI... JAYA...

 

 

 

Posting Komentar untuk "Sejarah terbentuknya IPARI"